A. Definisi dan Ruang Lingkup
Surveying
atau ilmu ukur tanah adalah pengukuran di lapangan dari pada keadaan fisik yang
akan digambarkan . Di dalam praktek, surveying
meliputi pengukuran-pengukuran jarak, sudut, beda tinggi, kontur pada permukaan
bumi atau tanah dan perhitungan areal atau luas.
Kegunaan surveying adalah untuk
pengumpulan data yang nantinya akan diolah kembali atau yang akan digambarkan
pada peta dan lain-lain.
Surveying meliputi 2 pekerjaan :
1.
Field work,
yaitu pengukuran-pengukuran di lapangan.
2.
Office
work, yaitu pengolahan data-data yang diperoleh ataupun pembuatan peta-peta
dari data-data/observasi yang diperoleh.
Ruang lngkup
dari surveying ini sangat luas, yaitu yang terkecil misalnya menetapkan
batas-batas dari suatu tanah mililk, jadi sifatnya perseorangan sampai
tanah-tanah atau batas-batas tanah
negara-pemerintahan. Termasuk juga untuk menentukan konsep perancangan untuk
pekerjaan-pekerjaan teknik, pembuatan jembatan, pembuatan jalan, pengolahan
tanah, perencanaan pencetakan sawah, konsolidasi lahan, perencanaan pertanaman,
pengawetan tanah dan air (konservasi) dan sebagainya.
Tipe-tipe surveying yang dikenal menurut kegunaannya
antara lain adalah :
1.
Land
Surveying, yang meliputi antara lain perhitungan luas, jarak, sudut atau
arah yang akan digambarkan pada peta (tanah).
2.
Topographic
Surveying, yaitu pengukuran-pengukuran guna mendapatkan data-data dimana
dapat dibuat suatu peta topografi yang menunjukkan keadaan relief tanah pada
peta tanah, elevasi serta ketidak-seragaman tanah pada permukaannya
(konfigurasi tanah).
3.
Route
Surveying, yaitu pengukuran-pengukuran guna penempatan dan konstruksi
daripada alat-alat transport dan komunikasi, misalnya jalan raya, jalan kereta
api, pemasangan kawat-kawat telekomunikasi, kanal dan pipa air minum.
4.
Hydrographic
Surveying, yaitu pengukuran-pengukuran yang berhubungan dengan air,
misalnya untuk keperluan navigasi, persediaan air atau perencanaan atau
pembuatan konstruksi-konstruksi di bawah air, serta konfigurasi tanah di bawah
air. Sifat dari hidrographyc surveying ini antara lain terdapat pada
pengukuran-pengukuran untuk drainase dan irigasi. Tetapi pekerjaan-pekerjaan
pada umumnya prinsipnya adalah
topographic dan route surveying.
5.
Mine
Surveying, digunakan untuk pertambangan.
6.
Cadastral
Surveying,digunakan untuk public land
survey.
7.
City
Surveying, digunakan untuk konstruksi jalan-jalan dan penempatan
bangunan-bangunan dari suatu rencana
tata kota.
Agricultural Surveying meliputi Land Surveying dan Topographic
Surveying dan kadang-kadang Hydrographic
Surveying.
Sumber
: Hardjoamidjojo, Soedodo. 1990. Ilmu Ukur Tanah ( Surveying ). Bogor :
Institut Pertanian Bogor
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu ditunggu ya.. :)