Rabu, 20 Juni 2012

PENGENALAN ILMU UKUR TANAH (SURVEYING)

A.      Definisi dan Ruang Lingkup
Surveying atau ilmu ukur tanah adalah pengukuran di lapangan dari pada keadaan fisik yang akan digambarkan . Di dalam praktek, surveying meliputi pengukuran-pengukuran jarak, sudut, beda tinggi, kontur pada permukaan bumi atau tanah dan perhitungan areal atau luas.
Kegunaan surveying adalah untuk pengumpulan data yang nantinya akan diolah kembali atau yang akan digambarkan pada peta dan lain-lain.
Surveying meliputi 2 pekerjaan :
1.       Field work, yaitu pengukuran-pengukuran di lapangan.
2.       Office work, yaitu pengolahan data-data yang diperoleh ataupun pembuatan peta-peta dari data-data/observasi yang diperoleh.
Ruang lngkup dari surveying ini sangat luas, yaitu yang terkecil misalnya menetapkan batas-batas dari suatu tanah mililk, jadi sifatnya perseorangan sampai tanah-tanah atau batas-batas  tanah negara-pemerintahan. Termasuk juga untuk menentukan konsep perancangan untuk pekerjaan-pekerjaan teknik, pembuatan jembatan, pembuatan jalan, pengolahan tanah, perencanaan pencetakan sawah, konsolidasi lahan, perencanaan pertanaman, pengawetan tanah dan air (konservasi) dan sebagainya.
Tipe-tipe surveying yang dikenal menurut kegunaannya antara lain adalah :
1.       Land Surveying, yang meliputi antara lain perhitungan luas, jarak, sudut atau arah yang akan digambarkan pada peta (tanah).
2.       Topographic Surveying, yaitu pengukuran-pengukuran guna mendapatkan data-data dimana dapat dibuat suatu peta topografi yang menunjukkan keadaan relief tanah pada peta tanah, elevasi serta ketidak-seragaman tanah pada permukaannya (konfigurasi tanah).
3.       Route Surveying, yaitu pengukuran-pengukuran guna penempatan dan konstruksi daripada alat-alat transport dan komunikasi, misalnya jalan raya, jalan kereta api, pemasangan kawat-kawat telekomunikasi, kanal dan pipa air minum.
4.       Hydrographic Surveying, yaitu pengukuran-pengukuran yang berhubungan dengan air, misalnya untuk keperluan navigasi, persediaan air atau perencanaan atau pembuatan konstruksi-konstruksi di bawah air, serta konfigurasi tanah di bawah air. Sifat dari hidrographyc surveying ini antara lain terdapat pada pengukuran-pengukuran untuk drainase dan irigasi. Tetapi pekerjaan-pekerjaan pada umumnya prinsipnya adalah topographic dan route surveying.
5.       Mine Surveying, digunakan untuk pertambangan.
6.       Cadastral Surveying,digunakan untuk public land survey.
7.       City Surveying, digunakan untuk konstruksi jalan-jalan dan penempatan bangunan-bangunan dari  suatu rencana tata kota.
Agricultural Surveying meliputi Land Surveying dan Topographic Surveying dan kadang-kadang Hydrographic Surveying.


Sumber : Hardjoamidjojo, Soedodo. 1990. Ilmu Ukur Tanah ( Surveying ). Bogor : Institut Pertanian Bogor

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Komentarmu ditunggu ya.. :)