Jumat, 16 November 2012

Wujudkan Pembangunan Kota Hijau

Repost dari Forum Hijau Indonesia 

Wujudkan Pembangunan Kota Hijau

Kementerian Pekerjaan Umum melalui Direktorat Jenderal Penataan Ruang berupaya terus mendorong pemerintah daerah mewujudkan pembangunan berkelanjutan melalui program tematik implementasi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) berupa Program Pengembangan Kota Hijau (P2KH) dan Program Penataan dan Pelestarian Kota Pusaka (P3KP).

"Prakarsa perwujudan Kota Hijau melalui pr...
ogram ini merupakan tahapan yang lebih maju dalam siklus pelaksanaan penataan ruang, yang tidak berhenti pada tataran perencanaan, namun telah bergulir pada tataran implementasi rencana. Kami ingin mendorong masing-masing kota melakukan ini," ujar Menteri PU Djoko Kirmanto dalam sambutan pembuka kegiatan Sarasehan dan Penandatangan Kesepakatan Perwujudan Kota Hijau dan Kota Pusaka.

Tahun ini, bertepatan dengan peringatan Hari Tata Ruang (Haritaru) dunia yang jatuh pada 8 November, Kementerian PU berupaya menyebarkan awareness terhadap kepedulian tata ruang. Untuk itu, Kementerian PU juga menjalin kerjasama dengan Badan Pelestarian Pusaka Indonesia untuk menyiapkan Program Penataan dan Pelestarian Kota Pusaka (P3KP).

"Ini merupakan program tematik dalam rangka implementasi RTRW melalui upaya penataan dan pelestarian kekayaan aset sosial dan budaya kota," ujarnya.

Djoko berharap, melalui program ini pemerintah akan mendorong masing-masing kota berwarisan budaya untuk menyusun Rencana Manajemen Kota Pusaka serta mendorong pengembangan kapasitas sumber daya manusia dalam pengelolaan Kota Pusaka. Dengan demikian, pada saatnya nanti kota-kota tersebut dapat mewujudkan RTRW yang berwawasan budaya dan berkarakter.

"Yang dalam jangka panjangnya nanti diakui oleh UNESCO menjadi salah satu World Heritage City," katanya.
Sementara itu, Deputi V Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah, Luky Eko Wuryanto, yang mewakili Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus sebagai Ketua BKPRN (Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional), momentum Haritaru dapat menjadi salah satu instrumen kampanye publik tentang pentingnya penataan ruang sebagai basis legal kebijakan spasial pembangunan kota dan wilayah.

"Dalam kaitan ini, peran BKPRN menjadi sangat signifikan karena diharapkan dapat menjadi lokomotif reformasi penyelenggaraan penataan ruang di Indonesia," ujar Luky.

Dalam pelaksanaannya, Haritaru menjadi salah satu bentuk upaya mendorong keterlibatan berbagai pemangku kepentingan dalam proses pembangunan perkotaan yang ramah lingkungan serta perwujudan ruang yang aman,
nyaman, produktif dan berkelanjutan sesuai amanat UU No 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Dukungan pun datang dari berbagai pihak terkait, antara lain Forum Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional (BKPRN), pemerintah daerah, komunitas-komunitas pecinta lingkungan, Sustainable Urban Development Forum Indonesia (SUD-FI) dan pengkaji pembangunan perkotaan serta dunia usaha dalam upaya bersama merespon permasalahan kota yang semakin komplek.

"Tantangan perubahan iklim khususnya di kota-kota metropolitan dan kota besar yang menghadapi tantangan besar degradasi kualitas lingkungan," ujarnya.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Komentarmu ditunggu ya.. :)